Infrastruktur Kabupaten Tapanuli Tengah
Keadaan infrastruktur yang ada di Kabupaten Tapanuli Tengah masih dapat dikatakan jauh dari harapan Masyarakat Kabupaten Tapanuli Tengah, namun sampai saat ini Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah masih berusaha memperbaiki keadaan Infrastruktur menjadi jauh lebih baik lagi sebagaimana yang diharapkan .
Adapun yang menjadi Infrastruktur tersebut yakni :
1. Jalan Nasional
Jaringan Jalan Nasional di Kabupaten Tapanuli Tengah sepanjang ± 181,90 km, yaitu :
a. Ruas
Jalan Nasional Batas Kabupaten Tapanuli Utara – Batas Kota Sibolga
(Link 071) sepanjang 21,289 km dengan sebagian besar kondisi jalan
rusak berat.
b. Ruas
Jalan Nasional Batas Kota Sibolga – Batas Batang Toru, Kabupaten
Tapanuli Selatan (Link 044) sepanjang 31,484 km dengan sebagian besar
kondisi jalan rusak sedang.
c. Ruas
Jalan Nasional Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah – Batas Kota Sibolga
(Link 043) sepanjang 60,607 km dengan sebagian kondisi jalan rusak
sedang dan rusak berat.
d. Ruas
Jalan Nasional Batas Provinsi NAD – Saragih – Manduamas – Barus
(simpang Husor), Kabupaten Tapanuli Tengah (Link 042) sepanjang 50,015
km dengan sebagian kondisi jalan rusak sedang.
e. Ruas Jalan Rampa – Poriaha / Mungkur, Kabupaten Tapanuli Tengah (Link 075) sepanjang 18,50 km.
Kondisi
Jalan Nasional di Kabupaten Tapanuli Tengah sangat memprihatinkan,
padahal jalan ini merupakan salah satu gerbang darat utama untuk
aksesibilitas keluar – masuk Kabupaten Tapanuli Tengah dan Kota
Sibolga. Untuk mewujudkan percepatan pertumbuhan ekonomi daerah dan
kualitas kehidupan sosial kemasyarakatan pengguna jalan, diharapkan
ruas jalan tersebut dapat segera direhabilitasi dan ditingkatkan oleh
Pemerintah.
Jalan nasional
Jalan Provinsi
Ruas
Jalan Nasional di Kabupaten Tapanuli Tengah mengacu pada Keputusan
Menteri Pekerjaan Umum RI Nomor 631/KPTS/M/2009 tanggal 31 Desember
2009.
Jalan Nasional Barus (simpang Husor) Jalan Nasional Batas Kota Sibolga – Batas Kabupaten
Manduamas - Saragih - Batas Aceh Tapanuli Selatan
Ruas Jalan Nasional Batas Kota Sibolga – Sitahuis, Kabupaten Tapanuli Tengah – Batas Kabupaten Tapanuli Utara
Ruas Jalan Rampa – Poriaha / Mungkur, Kabupaten Tapanuli Tengah
2. Jalan Provinsi
Jaringan Jalan Provinsi Sumatera Utara di Kabupaten Tapanuli Tengah sepanjang ± 81,91 km, yaitu :
a. Ruas Jalan Husor, Kabupaten Tapanuli Tengah – Batas Kabupaten Humbang Hasundutan (Link 072) sepanjang 19,60 km dengan sebagian kecil kondisi jalan rusak sedang.
b. Ruas
Jalan Sorkam Kiri – Sigambo-gambo - Bukit, Kabupaten Tapanuli Tengah
(Link 0.86) sepanjang 27,85 km dengan sebagian kondisi jalan rusak
sedang.
Jalan Husor, Andam Dewi Kab. Tapanuli Tengah – Batas Kabupaten Humbang Hasundutan (Jalan Provinsi)
3. Jalan Kabupaten
Jaringan Jalan Kabupaten di Kabupaten Tapanuli Tengah sepanjang ± 734,86 km, yaitu :
a. Panjang Jalan Kabupaten dalam kondisi baik 257,07 km (kriteria baik sesuai dengan IRMS yaitu IRI antara > 0 – 4).
b. Panjang Jalan Kabupaten dalam kondisi sedang 212,56 km (kriteria rusak sesuai dengan IRMS yaitu antara > 4– 8).
c. Panjang Jalan Kabupaten dalam kondisi rusak ringan 141,13 km (kriteria rusak sesuai dengan IRMS yaitu antara > 8 – 12).
d. Panjang Jalan Kabupaten dalam kondisi rusak berat 187,07 km (kriteria rusak sesuai dengan IRMS yaitu ≥ 12).
Jalan Outer Ring Road Kota Pandan (Sibuluan – Sipan Sihaporas – Aek Tolang – Aek Horsik)
Jalan Kabupaten di Pinangsori dan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah
Panjang
Jalan Poros Desa 55,00 km yang merupakan total panjang Jalan Poros Desa
berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tapanuli Tengah dan usulannya.
4. Jembatan
Jumlah
dan panjang Jembatan di Kabupaten Tapanuli Tengah adalah 223,00 unit
dan 2.483,00 meter (merupakan total jumlah dan panjang Jembatan yang
menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah, dengan kondisi
yaitu sebagai berikut :
a. Jumlah Jembatan dalam kondisi rusak adalah 128,00 unit.
b. Panjang Jembatan dalam kondisi rusak adalah 1.300,35 meter.
Jembatan di Kawasan Labuan Angin, Kabupaten Tapanuli Tengah
Jembatan di Badiri dan Jembatan Gantung di Sibiobio, Kabupaten Tapanuli Tengah
Peningkatan Jembatan di Sitardas, Kec. Badiri dan Rehab Jembatan Gantung di Ujung Batu Kec. Barus
Masih
banyak kondisi Jalan dan Jembatan yang menjadi kewenangan Kabupaten
Tapanuli Tengah dalam kondisi yang memprihatinkan sehingga perlu
dilaksanakan percepatan pembangunan infrastruktur Jalan dan Jembatan
sehingga dapat secepatnya keluar dari kategori Daerah Tertinggal. Sejak
tahun 2012 ini dilaksanakan percepatan peningkatan dan rehap jalan
Kabupaten secara bertahap dalam rangka memberhasilkan visi dan misi
Kabupaten Tapanuli Tengah khususnya misi pertama yaitu “Percepatan pembangunan melalui peningkatan pembangunan infrastruktur”.
Bupati Tapanuli Tengah beserta warga masyarakat Tapanuli Tengah saat gotong - royong
Sistem
jaringan transportasi darat di Kabupaten Tapanuli Tengah meliputi
Jaringan Jalan, Jaringan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan
Jaringan Pelayanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penataan sistem
jaringan transportasi darat di Kabupaten Tapanuli Tengah telah tertuang
dalam Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah tentang RTRW
Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun 2011 – 2031, yang telah mendapat
Rekomendasi Gubernur Sumatera Utara dan Persetujuan Teknis Menteri
Pekerjaan Umum RI c/q. Dirjen Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum
RI, direncanakan Raperda RTRW Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun 2011 –
2031 dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli
Tengah pada tahun 2012 ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar