Jumat, 06 April 2012

Infrastruktur Kab. Tapanuli Tengah

Infrastruktur Kabupaten Tapanuli Tengah 

Keadaan infrastruktur yang ada di Kabupaten Tapanuli Tengah masih dapat dikatakan jauh dari harapan Masyarakat Kabupaten Tapanuli Tengah, namun sampai saat ini Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah masih berusaha memperbaiki keadaan Infrastruktur menjadi jauh lebih baik lagi sebagaimana yang diharapkan . 
Adapun yang menjadi Infrastruktur tersebut yakni :



 1Jalan Nasional
Jaringan Jalan Nasional di Kabupaten Tapanuli Tengah sepanjang ± 181,90 km, yaitu :
a.       Ruas Jalan Nasional Batas Kabupaten Tapanuli Utara – Batas Kota Sibolga (Link 071) sepanjang 21,289 km dengan sebagian besar kondisi jalan rusak berat.
b.      Ruas Jalan Nasional Batas Kota Sibolga – Batas Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan (Link 044) sepanjang 31,484 km dengan sebagian besar kondisi jalan rusak sedang.
c.       Ruas Jalan Nasional Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah – Batas Kota Sibolga (Link 043) sepanjang 60,607 km dengan sebagian kondisi jalan rusak sedang dan rusak berat.
d.      Ruas Jalan Nasional Batas Provinsi NAD – Saragih – Manduamas – Barus (simpang Husor), Kabupaten Tapanuli Tengah (Link 042) sepanjang 50,015 km dengan sebagian kondisi jalan rusak sedang.
e.      Ruas Jalan Rampa – Poriaha / Mungkur, Kabupaten Tapanuli Tengah (Link 075) sepanjang 18,50 km.

Kondisi Jalan Nasional di Kabupaten Tapanuli Tengah sangat memprihatinkan, padahal jalan ini merupakan salah satu gerbang darat utama untuk aksesibilitas keluar – masuk Kabupaten Tapanuli Tengah dan Kota Sibolga. Untuk mewujudkan percepatan pertumbuhan ekonomi daerah dan kualitas kehidupan sosial kemasyarakatan pengguna jalan, diharapkan ruas jalan tersebut dapat segera direhabilitasi dan ditingkatkan oleh Pemerintah.


          Jalan nasional
           Jalan Provinsi

Ruas Jalan Nasional di Kabupaten Tapanuli Tengah mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI Nomor 631/KPTS/M/2009 tanggal 31 Desember 2009.

               
 Jalan Nasional Barus (simpang Husor)                             Jalan Nasional Batas Kota Sibolga – Batas Kabupaten
Manduamas - Saragih  - Batas Aceh                                  Tapanuli Selatan


       

           

Ruas Jalan Nasional Batas Kota Sibolga – Sitahuis, Kabupaten Tapanuli Tengah – Batas Kabupaten Tapanuli Utara

        
 Ruas Jalan Rampa – Poriaha / Mungkur, Kabupaten Tapanuli Tengah

 
2.       Jalan Provinsi
 Jaringan Jalan Provinsi Sumatera Utara di Kabupaten Tapanuli Tengah sepanjang ± 81,91 km, yaitu :
 a.         Ruas Jalan Husor, Kabupaten Tapanuli Tengah – Batas Kabupaten Humbang Hasundutan (Link 072) sepanjang 19,60  km dengan sebagian kecil kondisi jalan rusak sedang.
 b.         Ruas Jalan Sorkam Kiri – Sigambo-gambo - Bukit, Kabupaten Tapanuli Tengah (Link 0.86) sepanjang 27,85 km dengan sebagian kondisi jalan rusak sedang.

        

      
 Jalan Husor, Andam Dewi Kab. Tapanuli Tengah – Batas Kabupaten Humbang Hasundutan (Jalan Provinsi)


3.       Jalan Kabupaten
 Jaringan Jalan Kabupaten di Kabupaten Tapanuli Tengah sepanjang ± 734,86  km, yaitu :
 a.     Panjang Jalan Kabupaten dalam kondisi baik 257,07 km (kriteria baik sesuai dengan IRMS yaitu IRI antara  >  0 – 4).
 b.   Panjang Jalan Kabupaten dalam kondisi sedang 212,56 km (kriteria rusak sesuai dengan IRMS yaitu antara  >  4– 8).
 c.    Panjang Jalan Kabupaten dalam kondisi rusak ringan 141,13 km (kriteria rusak sesuai dengan IRMS yaitu antara  >  8 – 12).
 d.   Panjang Jalan Kabupaten dalam kondisi rusak berat 187,07 km (kriteria rusak sesuai dengan IRMS yaitu  ≥  12).

        
 Jalan Outer Ring Road Kota Pandan (Sibuluan – Sipan Sihaporas – Aek Tolang – Aek Horsik)


            
Jalan Kabupaten di Pinangsori dan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah

Panjang Jalan Poros Desa 55,00 km yang merupakan total panjang Jalan Poros Desa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tapanuli Tengah dan usulannya.


4.       Jembatan
 Jumlah dan panjang Jembatan di Kabupaten Tapanuli Tengah adalah 223,00 unit dan 2.483,00 meter (merupakan total jumlah dan panjang Jembatan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah, dengan kondisi yaitu sebagai berikut :
 a.         Jumlah Jembatan dalam kondisi rusak adalah 128,00 unit.
 b.         Panjang Jembatan dalam kondisi rusak adalah 1.300,35 meter.

       
              Jembatan di Kawasan Labuan Angin, Kabupaten Tapanuli Tengah


       
Jembatan di Badiri dan Jembatan Gantung di Sibiobio, Kabupaten Tapanuli Tengah


         
       Peningkatan Jembatan di Sitardas, Kec. Badiri dan Rehab Jembatan Gantung di Ujung Batu Kec. Barus


Masih banyak kondisi Jalan dan Jembatan yang menjadi kewenangan Kabupaten Tapanuli Tengah dalam kondisi yang memprihatinkan sehingga perlu dilaksanakan percepatan pembangunan infrastruktur Jalan dan Jembatan sehingga dapat secepatnya keluar dari kategori Daerah Tertinggal. Sejak tahun 2012 ini dilaksanakan percepatan peningkatan dan rehap jalan Kabupaten secara bertahap dalam rangka memberhasilkan visi dan misi Kabupaten Tapanuli Tengah khususnya misi pertama yaitu “Percepatan pembangunan melalui peningkatan pembangunan infrastruktur”.

Bupati Tapanuli Tengah beserta warga masyarakat Tapanuli Tengah saat gotong - royong

Sistem jaringan transportasi darat di Kabupaten Tapanuli Tengah meliputi Jaringan Jalan, Jaringan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan Jaringan Pelayanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penataan sistem jaringan transportasi darat di Kabupaten Tapanuli Tengah telah tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah tentang RTRW Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun 2011 – 2031, yang telah mendapat Rekomendasi Gubernur Sumatera Utara dan Persetujuan Teknis Menteri Pekerjaan Umum RI c/q. Dirjen Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum RI, direncanakan Raperda RTRW Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun 2011 – 2031 dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah pada tahun 2012 ini.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar